Liburan Panjang: Korupsi Tersembunyi ala Indonesia!
October 16th, 2007
Sejak 12 Oktober yang lalu ditetapkan sebagai liburan hari raya Idul Fitri (ntah peraturan nomor berapa, saya lupa
) tapi yang mengejutkan buat saya ternyata liburan tersebut baru berakhir pada tanggal 22 Oktober 2007 karena pada hari itu aktifitas kantor akan dimulai secara serempak. Memang sih ada yang mengatakan bahwa setelah hari lebaran kantor atau lembaga pendidikan boleh memulai aktifitas walaupun belum tanggal 22 Oktober. Namun tetap saja, tanggal masuk kantor ditetapkan 22 Oktober 2007.
Kalau dilihat di kalender, sebenarnya lebaran hanya pada tanggal 13 & 14 Oktober (mungkin ada yang 14 & 15 bahkan 12 & 13); yang artinya pada Senin 15 sebenarnya kantor pemerintahan sudah harus menjalankan aktifitasnya. Karena pada minggu (ketiga) tersebut masih dalam penetapan libur/cuti bersama, bisa dibayangkan bahwa semua PNS telah memboroskan 1 minggu hari kerja. Sementara di seluruh Indonesia ada berapa PNS? Bayangkan berapa rupiah yang harus dikeluarkan pemerintah untuk para PNS yang nyata-nyata tidak bekerja selama 1 minggu penuh?
Satu lagi, pemerintah provinsi Papua kok bisa ikut-ikutan “pemerintah” Jakarta meliburkan para pegawainya?
Katanya OTSUS Papua!
Di mana letak kewenangan untuk membuat keputusan sendiri?
Atau OTSUS hanya alasan untuk mendapat uang lebih?
Pak Gubernur, kok nggak ada beda antara Papua dan provinsi lain?
Mungkin saja ada provinsi yang tidak menyandang sebutan OTSUS, namun hari ini semua aparat pemerintahan dan PNS sudah masuk kantor.
Papua mana?






