Papua: Dianggap Provinsi Terkorup Nomor Dua Setelah Riau

November 20th, 2007

JAYAPURA – Ada pernyataan mengejutkan diungkapkan Ketua Sub Tim III Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD-RI Hussein Rahayaan soal dugaan korupsi di Provinsi Papua. Dikatakan, Provinsi Papua adalah salah satu provinsi yang banyak terjadi korupsi (terkorup) di Indonesia, setelah Riau. “Papua adalah nomor dua provinsi yang terkorup di Indonesia, setelah Riau,” ungkapnya kepada wartawan usai bertemu dengan dengan Pemprov Papua di Sasana Karya, kemarin.

Dikatakan, tingginya tingkat korupsi di Papua itu ditunjukkan dengan banyaknya temuan penyalahgunaan dana oleh lembaga terkait pada setiap tahun anggaran. Namun begitu kata dia, tingginya korupsi ini juga sangat tergantung pada tingginya dana yang dikelola daerah ini. “Jadi ini ada pengaruhnya dengan dana yang masuk ke Papua,” ujarnya.

Kata Hussein, semakin banyak uang yang masuk, maka temuan juga akan semakin banyak. Dalam beberapa tahun terakhir ini alokasi dana ke Papua lumayan tinggi bahkan mencapai triliunan rupiah, tidak heran jika akhirnya banyak temuan. “Jadi ini sangat tergantung dari uang yang masuk, kalau uang yang masuk banyak, temuan juga banyak, karena di Papua uang Otsus juga banyak,” katanya.

Indikasi dari hal itu juga terungkap pada pertemuan antara anggota Sub Tim III Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD-RI dengan Pemprov Papua. Meskipun begitu banyak temuan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemertisa Keuangan (BPK) sejak tahun 2005 hingga saat ini, ternyata mayoritas dari temuan itu belum ditindak lanjuti.

Disebutkan Hussein bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sejak Semester I TA 2006 sampai dengan akhir Semester II Tahun Anggaran 2006 terdapat adanya dugaan penyalahgunaan dana sebanyak 355 temuan yang nilainya mencapai Rp 5,728 triliun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sampai akhir semester II tahun 2006, ditemukan 355 kasus dengan nilai Rp 5,7 triliun yang sebagian besar belum ditindaklanjuti,” ungkapnya. Karena itu, pihaknya sebagai PAH IV DPD – RI yang membidangi hal itu datang ke Papua untuk menanyakan hal tersebut.

Kata dia, pihaknya prihatin karena ternyata dari 355 temuan BPK itu, yang sudah ditindaklanjuti baru sekitar 17 temuan atau hanya senilai Rp 54,63 miliar, sisanya sebanyak 338 temuan dengan nilai Rp 5,7 Triliun belum ditindaklanjuti.

Hanya saja lanjut Hussein, 355 temuan yang nilainya Rp 5,728 triliun itu baru sebatas dugaan karena belum ada kepastian apakah dana itu benar disalah gunakan atau tidak, karena itu masih perlu diklarifikasi lagi oleh institusi terkait maupun oleh Pemprov Papua sendiri. “Jadi itu baru sebatas temuan atau dugaan dan belum tentu jadi masalah, belum pasti apakah benar disalahgunakan atau tidak, tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov Papua menjawab temuan itu dulu, baru setelah ada klarifiaksi dari Pemprov kita kembalikan lagi kepada BPK,” katanya usai pertemuan.

Beberapa hal yang dipertanyakan dari temuan hasil pemeriksaan BPK itu antara lain adalah saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 108.021.764.035 yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga BPK-RI merekomendasikan Gubernur Papua agar memerintahkan Kepala Biro Keuangan tidak mengeluarkan SPM baru sebelum SPM sebelumnya dipertanggungjawabkan dan Kepala Biro Keuangan juga memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pengguna anggaan dan pemegang kas yang terlambat menyetor dan mempertanggungjawabkan sisa UUDP (uang uang yang dipertanggungjawabkan tahun-tahun lalu).

Temuan lainnya berupa saldo utang Pemprov Papua sebesar Rp 23.363.993.400 yang dinilai belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan penyertaan modal Pemprov Papua pada PD Irian Bhakti sebesar Rp 4.875.390.000 yang dinilai tidak wajar.

Temuan BPK lainnya yang perlu mendapat perhatian serius pemberian tunjangan kesejahteraan/perumahan secara tunai kepada pimpinan dan anggota DPR Papua tidak diperkenankan dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 6.627.588.851. Dana tersebut digunakan untuk biaya listrik telepon, media massa, biaya tamu, tunjangan kesehatan, tunjangan operasional, pajak, biaya air, biaya rumah tangga hingga pembantu rumah tangga yang totalnya adalah tersebut di atas.

Selain itu ada juga pemberian bantuan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua sebesar Rp 5.040.000.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hal ini berdasarkan temuan BPK pada Semester II TA 2006.

Lalu pada RSUD Jayapura (Dok II) terdapat pelaksanaan fisik yakni pengadaan alat yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 1,23 miliar sehingga terjadi kelebihan pembayaran (mark up) dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1,23 miliar. Di RSUD Dok II ini juga ditemukan pembayaran dua unit mesin ventilator anestesi yang bersumber dari dana dekonsentrasi tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 665 juta.

Temuan BPK lainnya pada Dinas P dan P Provinsi Papua terlihat adanya penggelembungan dana sebesar Rp 931.760.492 untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih mahal dari kontrak sejenis dan standar harga. Lalu penggunaan belanja daerah belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 18.778.562.599.

Tak hanya di tingkat provinsi, BPK juga menemukan banyak temuan ditingkat kabupaten antara lain Kabupaten Yahukimo, Keerom, Jayawijaya, Puncak Jaya dan Tolikara.

  • Di Keerom misalnya, ada temuan penggunaan belanja daerah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 131.366.131.186, penggunaan belanja tidak langsung tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp 1.777.700.000 dan sejumlah temuan lainnya. Di Puncak Jaya, ada temuan pembayaran dana operasional pimpinan dan komisi serta biaya general check-up anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 13.252.500.000. Temuan lainnya adalah pengeluaran belanja perjalanan dinas dan bantuan keuangan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4.830.150.000, pengeluaran belanja tidak terduga Rp 9.406.567.000.
  • Di Tolikara, berdasarkan hasil temuan BPK ada pengeluaran belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan sebesar 2.224.000.000, pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 2.042.022.506, pengeluaran belanja tidak terduga yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.811.250.000 dan lain-lain.
  • Di Jayawijaya, ada temuan pembayaran biaya tunjangan operasional/kegiatan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesaui ketentuan sebesar Rp 22.328.736.250, pengeluaran belanja wakil kepala daerah secara paket dan langsung dibayar tunai sebesar Rp 3.700.216.250 dan lain-lain.
  • Di Yahukimo, ada temuan pemberian general check up kepada pimpinan dan anggota DPRD secara tunai sebesar Rp 1.250.000.000. pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 1.035.474.390 dan harga satuan kontrak pekerjaan lebih tinggi dari standar sebesar Rp 1.671.573.315.

Semua temuan tersebut diatas belum ditindak lanjuti, sehingga DPD sangat mengharapkan agar temuan – temuan itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua secepatnya, karena peran DPD-RI disini hanya memberikan semacam warning bagi Pemprov Papua agar segera menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK itu. “Jadi Pemprov diminta untuk menindaklanjuti temuan itu, apakah mereka yang diperiksa atau bagaimana, ini wajib dan harus dilakukan,” katanya serius.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Drs Tedjo Suprapto, MM yang memimpin pertemuan itu memberikan kesempatan kepada Kepala BPKP Drs Bambang S, MM. Ia mengatakan bahwa khusus utang Pemprov Papua sebesar Rp 23 M itu telah dilakukan validasi oleh BPKP kerjasama dengan Biro Keuangan. Sementara untuk saldo utang itu pihaknya telah mengecek kembali apakah nilainya benar sejumlah itu atau sudah ada tindak lanjut dan hasilnya sudah dilaporkan.

Sementara untuk beberapa temuan yang berupa saldo kas, sebesar Rp 108 M Bambang juga mengatakan sudah ada tindak lanjuit meski diakuinya sampai sekarang masih ada sedikit saldo, tapi sebagian sudah ditindak lanjuti. Sedangkan penyertaan modal Pemprov pada Irian Bhakti sebesar Rp 4 Miliar sebenarnya sudah selesai setelah dilakukan rekonsiliasi. “Jadi nampaknya ada selisih data angka saja. Tentang dana Otsus yang digunakan untuk membayar utang Rp 27 miliar memang benar karena kegiatan yang digunakan untuk belanja modal biaya langsung, dimana kegiatan fisik tahun 2004 memang bisa dibebankan ke dana Otsus. Jadi memungkinkan dana Otsus digunakan untuk kegiatan itu, karena belanja seperti itu bisa untuk kesehatan dan sebagainya,” terangnya.

Sementara Sekda Tedjo Suprapto, MM menjawab Cenderawasih Pos usai pertemuan terkait dengan apa yang disampaikan DPD itu mengakui bahwa memang masih banyak temuan yang belum ditindak lanjuti, sebab proses monitoring juga sampai saat ii masih terus berjalan. “Sekarang ini saja monitoring masih jalan, mungkin akan selesai minggu depan, kalau mereka (tim) kembali baru kita tahu persis pada bulan Noveber ini,” tukasnya.

Soal 355 temuan dengan nilai Rp 5,7 Triliun itu, kata dia baru sebatas dugaan sehingga belum tentu benar karena masih harus diklarifikasi lagi. “Itu belum tentu benar, karena baru dugaan dan masih perlu diklarifiaksi lagi,” katanya.

Ditanya kenapa belum ditindak lanjuti, Sekda mengatakan bahwa pihaknya juga kesulitan dalam hal ini sebab banyak faktor penyebabnya. Salah satunya karena terlambatnya penyampaian laporan dan pertanggungjawaban keuangan dari SKPD – SKPD. Karena sering terlambat begitu ada pemeriksaan akumulasinya jumlahya menjadi besar. “Harusnya SKPD – SKPD ini sudah melapor kepada gubernur tentang uang – uang yang dipakai, tapi lapornya selalu terlambat sehingga waktu ditemukan jumlahnya besar dan begitu ditindak lanjuti kenyataannya ya begitu. Jadi disiplin dan tertibnya pelaporan sangat penting disini,” tandasnya.

Pertemuan yang diikuti oleh 4 anggota DPD masing-masing Cristin Saway, Anthony C. Sunaryo dan Sofwat Hadi serta, wakil dari BPK dan sejumlah pimpinan instansi di jajaran Pemprov Papua itu bertujuan agar DPD-RI dapat memperoleh data, tanggapan dan penjelasan secara langsung tentang temuan – temuan BPK-RI yang sudah ditindkalanjuti oleh entitas terperiksa BPK, mencari masukan tentang kendala dan usulan pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK serta masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. “Hasil dari kunker ini oleh DPD akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun pertimbangan kepada DPR-RI dalam penyusunan APBN dimasa yang akan datang,” tandas Hussein.(ta/cr-145-CEPOS)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Furl
  • MySpace
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a Reply

Anti-Spam Protection by WP-SpamFree

RSS Feed

Search

  • Categories

  • Archives

  • Affiliates

    View blog authority
    Free PageRank Checker
    eXTReMe Tracker
  • Disclosure

    I hereby state that I have received financial compensation for some of the posts on this blog from sponsors who want to have their product(s) and/or service(s) be reviewed by me.