63 Tahun BPK RI ”BPK Tingkatkan Sinergi untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas”

January 27th, 2010

18/01/2010 – 12:44

Jakarta, Senin (18 Januari 2010) – Pada usianya yang ke-63, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bertekad memantapkan independensi, integritas, dan profesionalisme BPK RI untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Rangkaian peringatan 63 tahun BPK RI dimulai dengan family gathering pada Minggu, 17 Januari 2010 di Gedung BPK.  Selanjutnya, pada hari ini, dilakukan upacara peringatan HUT BPK dengan inspektur upacara Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Peringatan HUT tidak berhenti pada aspek seremonial. Peringatan 63 tahun BPK akan dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergi antara Lembaga Negara dengan Lembaga BPK RI dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sesuai amanat konstitusi.

Hari lahir BPK sendiri sebenarnya jatuh pada tanggal 1 Januari. Namun rangkaian kegiatan peringatan 63 tahun tersebut diselenggarakan sampai akhir Januari. Selain dengan upacara peringatan HUT, ulang tahun BPK tahun ini diperingati dengan kegiatan syukuran, aksi sosial, journalism award, juga forum BPK Mendengar yang merupakan sarana BPK untuk menggali informasi mengenai pandangan dan penilaian stakeholders terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. Seluruh kegiatan tersebut terkait dengan upaya mendorong percepatan penegakan pemerintahan bersih dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Peringatan 63 tahun BPK kali ini memiliki makna tersendiri bagi para pimpinan BPK RI, karena merupakan tahun pertama masa bhakti Anggota BPK untuk mengawal mandat konstitusi yaitu mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kepemimpinan BPK saat ini memiliki arah baru, yaitu melakukan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dengan asas kolegial.

Selama ini, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, BPK telah berinisiatif untuk melakukan beyond the call of duty yang secara tidak langsung berhasil meningkatkan kinerja pemerintah dalam bidang pertanggungjawaban keuangan negara. Inisiatif ini akan tetap dilaksanakan, dengan meningkatkan sinergi bersama pihak-pihak terkait yaitu lembaga-lembaga negara dan aparat pemeriksa/pengawas lainnya. Selain itu juga mengembangkan link and match data dan informasi yang dimiliki auditee dengan proses pemeriksaan BPK.

Sinergi itu dapat dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah untuk memperluas cakupan pemeriksaan melalui pemeriksaan yang bekerja untuk dan atas nama BPK, KAP, serta APIP. Sinergi yang juga penting adalah dengan mengembangkan pola hubungan data dan informasi dengan auditee untuk menciptakan suatu pusat data BPK. Strategi link and match diawali dengan mengidentifikasikan sumber informasi apa yang diperlukan BPK dari berbagai lembaga/kementerian atau badan. Data ini dapat berupa data finansial maupun non finansial yang diolah serta digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis.

Hasil pengolahan tersebut dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari entitas yang diperiksa. Kedua upaya ini akan mendorong proses pemeriksaan lebih efektif karena dari awal BPK sudah dapat mengetahui potensi risiko yang mungkin terjadi pada auditee. Kedepan, strategi ini dapat dikemas dalam metode pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Kepemimpinan BPK yang baru juga akan melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan kepemimpinan BPK sebelumnya.

Tantangan kepemimpinan BPK yang baru pada awal masa jabatannya juga termasuk Kasus Bank Century yang walaupun berisiko tinggi, diselesaikan oleh BPK sesegera mungkin secara independen, berintegrasi dan profesional. Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Bank Century ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan membentuk Pansus Hak Angket dan penegak hukum (KPK, Kejagung dan Kepolisian) yang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK.

Dalam perkembangannya, DPR meminta pemeriksaan lanjutan kepada BPK terkait aspek aliran dana kasus Bank Century. Saat ini, BPK  masih menunggu diskusi lebih lanjut dengan Pansus Bank Century dan pihak-pihak terkait di antaranya Bank Indonesia dan PPATK mengenai aspek hukum pemeriksaan aliran dana Bank Century.

Seluruh upaya peningkatan sinergi dan pemeriksaan tersebut menandai peringatan 63 tahun BPK, yang hendak digunakan sebagai momen untuk semakin memantapkan independensi, integritas, dan profesionalisme BPK RI untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

BPK: Laporan Keuangan Daerah Memburuk

December 2nd, 2009

Senin, 18 Mei 2009 | 12:15 WIB
www.tribunjabar.co.id

JAKARTA, TRIBUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian daerah sejumlah Rp 310,86 miliar pada semester II-2008. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2008 kepada DPD, Jakarta, Senin (18/5).

Anwar memaparkan, pemeriksaan atas 191 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah menemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus senilai Rp 310,86 miliar merupakan kategori keuangan daerah,” kata Anwar.

Lebih jauh Anwar mengatakan, kualitas laporan keuangan daerah semakin memburuk. Buruknya kualitas laporan keuangan daerah tersebut ditunjukkan dari 191 LKPD yangg diperiksa, sebanyak 72 LKPD memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer, sebanyak 8 LKPD memperoleh opini Tidak Wajar (TW), 110 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan hanya satu daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Kabupaten Aceh Tengah.

“Pemeriksaan atas LKPD pada semester II-2008 merupakan pemeriksaan atas LKPD 2004-2007 yang terlambat diserahkan pemerintah daerah kepada BPK,” tuturnya.

Rp 600 Triliun di Daerah Berbahaya

December 2nd, 2009

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah mengarah pada kondisi yang membahayakan keuangan negara secara keseluruhan. Padahal, sekitar 60 persen atau Rp 600 triliun dari anggaran belanja negara yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disalurkan ke daerah.

Pengelolaan yang membahayakan ini karena laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang mendapat opini terburuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin bertambah. Sebaliknya, jumlah LKPD dengan opini terbaik dari BPK terus merosot.

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (11/8), saat berbicara dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi Tahun 2009.

Perkembangan yang membahayakan itu terlihat dari hasil audit BPK atas LKPD tahun 2004 dan dibandingkan dengan tahun 2007 serta 2008. Jumlah LKPD yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) justru menurun dari 21 daerah pada tahun 2004 menjadi 8 daerah tahun 2008. WTP merupakan opini terbaik dari BPK.

Adapun jumlah LKPD yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian juga turun dari 249 daerah tahun 2004 menjadi 137 daerah tahun 2008. Opini ini setingkat lebih rendah dari opini WTP.

Akan tetapi, LKPD yang mendapatkan opini tak memberikan pendapat (disclaimer) justru naik dari 7 daerah tahun 2004 menjadi 120 daerah tahun 2007. Opini BPK ini menunjukkan banyaknya masalah pada LKPD.

”Lebih buruk lagi, LKPD yang mendapatkan opini adverse atau tidak wajar malah naik dari 10 daerah tahun 2004 menjadi 59 daerah tahun 2007. Kecenderungan berbahaya. Memperlihatkan sikap pemerintah daerah yang tak memberi perhatian pada pengelolaan keuangan negara yang baik,” ungkap Sri Mulyani.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, kondisi LKPD sangat mengkhawatirkan karena buruknya laporan keuangan bisa memengaruhi persepsi calon investor yang berniat menanamkan modal di daerah tersebut. Apalagi pemerintah daerah sudah diperkenankan menerbitkan obligasi untuk menambah sumber pembiayaan APBD mereka.

”Bagaimana obligasi kalian (pemerintah daerah) itu bisa ada yang beli kalau laporan keuangannya tidak beres?” ujarnya.

Kondisi itu mengkhawatirkan karena dari anggaran belanja negara yang ditetapkan dalam APBN, sekitar 60 persennya dialirkan ke daerah. Sebagai contoh, dari total anggaran belanja negara pada APBN Perubahan 2009 senilai Rp 1.005,7 triliun, sebesar 60,2 persen mengalir ke daerah melalui berbagai saluran.

Pertama, lewat program nasional (bantuan langsung tunai, Program Nasional Masyarakat Mandiri) Rp 35 triliun. Kedua, lewat anggaran pemerintah pusat (subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk) Rp 140 triliun.

Ketiga, melalui anggaran transfer ke daerah (seperti dana alokasi umum dan dana bagi hasil) Rp 309,6 triliun. Keempat, lewat program kementerian dan lembaga nondepartemen (antara lain dana dekonsentrasi, tugas pembantuan) Rp 120,6 triliun.

Turunkan kepercayaan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudhi mengatakan, buruknya hasil audit atas LKPD tersebut bisa menurunkan kepercayaan diri pemerintah daerah atas kemampuannya mengelola keuangan. Akibat lebih lanjut adalah timbulnya keengganan, bahkan ketakutan, menggunakan keuangan daerah yang berimplikasi pada turunnya penyerapan anggaran.

Transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah pun bisa terhambat. Contohnya, transfer dana alokasi khusus (DAK) tidak akan dilakukan sebelum penggunaan DAK periode sebelumnya dilaporkan atau tak dipakai.

Pada akhirnya, kualitas program yang dirancang pemerintah daerah akan kian rendah. Atas dasar itu, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Misalnya, diawali dengan evaluasi atas pelatihan keuangan daerah yang sudah menghasilkan lulusan tenaga pembukuan.

”Misalnya, apakah keterampilan yang diperoleh para lulusan itu bisa diimplementasikan. Sebab, rotasi jabatan sering kali pada rentang waktu yang pendek sehingga belum ada transfer pengetahuan dan keterampilan. Lalu, perlu ada penguatan peran aparat pengawasan daerah (Bawasda). Adapun pemerintah pusat perlu memberikan bantuan pelatihan,” ujar Agung.

Pengamat otonomi daerah dari Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro, menegaskan, buruknya LKPD sangat mengkhawatirkan karena tata kelola keuangan menjadi semakin buruk. Itu pun tidak konsisten dengan semangat pemilihan kepala daerah langsung yang mengedepankan tata kelola keuangan yang baik.

Pemerintah pusat harus menyiapkan mekanisme sanksi, yakni dengan mengurangi atau menahan DAK hingga daftar isian pelaksanaan anggaran. ”Selain itu, pemerintah jangan segan-segan mengumumkan daerah-daerah yang tidak berprestasi itu,” ujarnya. (OIN)

Sumber: KOMPAS Rabu, 12 Agustus 2009 – 05:42 WIB

RSS Feed

Search

  • Categories

  • Archives

  • Affiliates

  • Tantangan!