Kebijaksanaan Fiskal Dalam Menghadapi Krisis

October 24th, 2007

oleh: Bambang Subianto

Dalam periode antara April 1998 sampai dengan Oktober 1999, dan bahkan dilanjutkan beberapa bulan kemudian, kebijaksanaan fiskal memainkan peranan yang sangat besar dalam upaya-upaya penyehatan perbankan. Langkah utama yang dilaksanakan adalah : penutupan bank-bank yang sangat tidak sehat (dengan tingkat kecukupan modal kurang dari negati 25%), penambahan modal bank (dari yang tingkat kecukupan modalnya sampai dengan negatif 25% agar menjadi positif 4%), serta penerbitan surat utang pemerintah.

Sebagaimana diketahui surat utang pemerintah yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 650 trilyun diterbitkan untuk tiga tujuan. Pertama adalah mengganti kewajiban bank yang ditutup, kedua menambah modal bank dan ketiga adalah sebagai pembayaran tagihan Bank Indonesia sehubungan dengan adanya BLBI.

Kebijaksanaan atau langkah-langkah tersebut bila dibaca dalam suasana dan kondisi normal merupakan langkah dan kebijaksanaan yang tidak lazim dilakukan oleh otoritas fiskal. Dalam kondisi normal, penutupan bank merupakan tanggung jawab dan wewenang Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan bank. Dalam kondisi normal, penambahan modal bank merupakan tanggung jawab dari para pemilik bank. Dalam kondisi normal adanya dukungan likuiditas kepada bank yang menghadapi tekanan likuiditas merupakan fungsi dan tanggung jawab Bank Indonesia sebagai pengemban fungsi “lender of the last resort”, dan untuk itu tidak secara langsung perlu ada penggantian oleh pemerintah atas pengeluaran yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia.

Karena ketidak laziman itu maka wajarlah bila timbul tanda tanya, mengapa otoritas fiskal perlu menjalankan peranan yang demikian besar. Lebih-lebih, karena semua upaya itu pada gilirannya membawa beban besar yang harus dipikul oleh APBN. Karena fokus perhatian kepada upaya-upaya penyehatan perbankan maka terdapat pula observasi bahwa otoritas fiskal kurang memperhatikan pelaksanaan fungsi fiskal dalam mendukung sisi permintaan. Pendapat seperti ini tidak sepenuhnya benar. Memang dilihat dari sisi pengeluaran APBN terjadi pengetatan. Tetapi di masyarakat terdapat gejala peningkatan konsumsi. Besar kemungkinan peningkatan konsumsi yang sangat terasa di tahun 1999 disebabkan oleh besarnya penghasilan tambahan yang diterima masyarakat dari bunga tabungan dan deposito. Bunga tabungan dan deposito yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sesungguhnya dibiayai oleh negara. Dananya memang dari perbankan, tetapi bebannya diteruskan ke negara melalui proses rekapitalisasi perbankan dan penerbitan obligasi.

Kebijaksanaan dan langkah yang ditempuh pada masa itu tentulah tidak berdiri sendiri. Kebijaksanaan tersebut erat kaitannya dengan kondisi dan situasi yang dihadapi, khususnya setelah Mei 1998, dan tidak pula dapat dilepaskan dari kebijaksanaan yang telah ditempuh pada periode sebelumnya, khususnya mengenai penjaminan Pemerintah atas kewajiban bank maupun kondisi riil yang berlangsung dalam perekonomian Indonesia. Tentu kita masih ingat bahwa indikator-indikator makro ekonomi Indonesia di tahun 1996 dan paruh pertama 1997 menunjukan bahwa fundamental ekonomi kita cukup kuat.

Investor dan kreditur internasional bersikap sangat positif. Namun sejak terjadinya badai krisis di Thailand, kepercayaan atau konfiden terhadap perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat tajam. Pasar memaksa adanya koreksi, dan koreksi itu diawali dengan perubahan nilai tukar dolar. Merosotnya kepercayaan investor dan kreditur internasional kemudian diikuti pula dengan kepanikan di dalam masyarakat, yang mencerminkan merosotnya pula kepercayaan para penabung dan deposan kepada perbankan Indonesia.

Tahun 1998 memang merupakan tahun yang sangat istimewa. Di awal tahun kepanikan dan serbuan ke beberapa bank telah berkembang lebih lanjut menjadi serbuan konsumen ke pasar-pasar dan supermarket. Salah satu barang yang mendadak menjadi langka di awal tahun 1998 adalah makanan bayi, mungkin karena barang ini bukanlah barang yang banyak alternatif substitusinya. Kepanikan yang mereda sejak Pemerintah mengumumkan kebijaksanaan penjaminan ternyata timbul lagi pada bulan Mei, ketika terjadi turbulensi politik. Tahun 1998 juga istimewa dari segi pengelolaan APBN. Hanya beberapa hari sejak RAPBN disampaikan kepada DPR pada awal bulan Januari 1998, sebelum pembahasan dilakukan, RAPBN 1998/1999 sudah harus direvisi. Ketika pada tanggal 26 Januari 1998 Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penjaminan terhadap kewajiban bank, konsekuensi keuangan atas berlakunya penjaminan tersebut belumlah diperhitungkan dalam RAPBN 1998/1999. Hal ini kemungkinan besar karena konsekuensi finansial dari kebijaksanaan tersebut belum cukup dipahami, dan khususnya besaran kuantitatifnya belum dapat diidentifikasikan. Selanjutnya di bulan Juni 1998 sekali lagi dilakukian revisi atas APBN 1998/1999, mengingat asumsi-asumsi yang semula digunakan sudah menjadi tidak sesuai dengan keadaan.

Tidak kalah pentingnya, ditinjau dari segi pengelolaan keuangan negara, adalah peristiwa penerbitan Surat Utang Pamerintah (obligasi) yang terjadi di tahun 1998. Kita masih ingat betapa sulitnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan diseputar Obligasi Negara yang pernah diterbitkan di tahun 50-an. Tagihan atas Obligasi Negara tahun 50-an tersebut masih berlangsung sampai akhir dekade 80-an. Selanjutnya selama beberapa dekade Pemerintah memilih kebijaksanaan untuk tidak menerbitkan surat hutang pemerintah. Kebijaksanaan itu, yang pada dasarnya juga turut mengukuhkan fungsi SBI sebagai instrumen pengendalian moneter, harus diakhiri di tahun 1998 dengan penerbitan Surat Utang Pemerintah.

Dengan demikian banyaknya perkembangan yang berlangsung di tahun 1998, sungguh tidak mudah merangkai kata-kata untuk dapat menguraikan secara sistematis dan lengkap langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh selama periode 1998 dan 1999, serta dasar-dasar pertimbangannya. Sebagai upaya untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, maka uraian mengenai berbagai permasalahan atau tantangan yang dihadapi dalam periode 1998/1999 disajikan berikut ini dalam bentuk tanya jawab.

  1. Apa kebijaksanaan fiskal yang paling signifikan pada periode Mei 1998 sampai Oktober 1999?
    Sebetulnya sangat banyak kebijaksanana fiskal yang termasuk signifikan pada periode itu, bahkan beberapa bersifat sangat mendasar dan merupakan pendekatan baru dalam pengelolaan fiskal di Indonesia, misalnya adalah dalam hal hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Format awal dari pola hubungan keuangan antara pusat dan daerah dibahas oleh Pemerintah dan DPR dalam periode itu. Hal lain yang signifikan adalah pola hubungan baru antara pemerintah dengan Bank Indonesia juga diselesaikan pembahasannya dengan DPR pada periode itu. Selain itu banyak kebijaksanaan lain, besar dan kecil, termasuk langkah untuk mengamankan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, dan langkah-langkah mengamankan pelaksanaan APBN.Tetapi yang banyak menarik minat untuk diketahui mungkin adalah kebijaksanana dan langkah-langkah yang mencakup (1) Penyehatan perbankan, yaitu penutupan bank dan penambahan modal bank, dan (2) penerbitan obligasi. Perlu dicatat bahwa penerbitan obligasi yang diawali pada tahun 1998 pada dasarnya mengakhiri periode panjang dalam penerapan kebijaksanaan untuk pemerintah tidak melakukan pinjaman dalam negeri.
  2. Mengapa ada bank yang ditutup dan ada yang direkap, apa kriterianya?
    Pertimbangan utama adalah posisi permodal bank :
    Apabila rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) suatu bank pada posisi kurang dari negatif 25%, maka bank tersebut ditutup,Apabila rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank pada posisi antara negatif 25% sampai positif 4%, maka bank tersebut tidak ditutup, tetapi ditambah modalnya sampai mencapai CAR 4%.
  3. Bukankah persyaratan CAR minimum adalah positif 8%. Mengapa dikompromikan sedemikian jauh, sampai CAR negatif 25%?
    Justru di situlah dilemanya. Kondisi sektor perbankan ketika itu sangat gawat. Baca laporan Charles Enoch . Bank-bank skala besar dan skala menengah (skala menurut ukuran Indonesia, bukan ukuran dunia) hampir semuanya memiliki CAR negatif. Hanya beberapa bank skala menengah yang memiliki CAR positif. Justru bank-bank skala kecil yang umumnya memiliki CAR positif, besar kemungkinan karena umumnya bank-bank kecil itu bukan bank devisa.Ditinjau dari posisi dana masyarakat, bank-bank yang CAR-nya negatif itu mencakup pangsa pasar sekitar 80% dari seluruh dana masyarakat (giro, tabungan dan deposito) di perbankan di Indonesia.Bila bank yang CAR-nya negatif ditutup, maka sekitar 80% dari dana masyarakat yang jumlahnya sekitar Rp 400 trilyun di awal 1998, atau sekitar Rp 320 trilyun menjadi tidak dapat ditarik, menguap.apat dibayangkan bahwa seandainya penutupan bank seperti itu terjadi maka akan hal itu akan membawa badai kepanikan dan kekacauan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Situasi seperti yang kemudian terjadi di Argentina pada akhir tahun 2001 dan awal 2002 sangat besar kemungkinan juga terjadi di Indonesia pada tahun 1998/1999 .Tidak banyak yang menyadari bahwa penetapan angka CAR minimum untuk rekap sesungguhnya merupakan suatu critical policy decision. Salah pilih angka batas dapat mengakibatkan kegoncangan di masyarakat. Angka batas minimum pada tingkat negatif 25% dipilih dengan mempertimbangkan pula beban yang harus dipikul dari pilihan menutup dan pilihan merekap.
  4. Mengapa ada beban sehubungan dengan menutup atau merekap bank. Beban pada siapa?
    Beban pada Pemerintah! Beban itu timbul sebagai konsekuensi dari kebijaksanaan Pemerintah menjamin semua kewajiban bank (KepPres 26/1998 dan SK Menteri Keuangan no. 26 tahun 1998, tanggal 26 Januari 1998).Artinya, apabila sebuah bank mengalami kebangkrutan sehingga harus ditutup, maka kewajiban bank tersebut kepada para krediturnya, termasuk kepada para penabung dan deposan, dijamin oleh Pemerintah. Seandainya ada sebuah bank bangkrut, nasabah bank tersebut dijamin tetap dapat menarik simpanannya. Untuk melaksanakan jaminan ini maka segera setelah suatu bank ditutup, para deposan dan penabung harus secepatnya mendapat kepastian di bank mana dia dapat menarik tabungannya atau mencairkan depositonya.Penjaminan berarti pula bahwa apabila sebuah bank yang CAR-nya negatif ditetapkan untuk tidak ditutup, maka bank itu harus ditambah modal. Yang harus menambah modal normalnya adalah pemilik bank, atau pemilik pengendali bank. Pada situasi pada masa itu, karena ketidak mampuan pemilik bank dalam menambah modal bank, maka situasi yang dihadapi kembali menjadi dilematis : bila bank tersebut ditutup karena pemilik tidak mampu menambah modal maka juga timbul beban bagi Pemerintah.

    Konsekuensi timbulnya beban yang harus dipikul Pemerintah inilah yang menempatkan Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal yang mau tidak mau harus melaksanakan peranan kunci dalam menangani langkah dan kebijaksanaan penyehatan perbankan.

  5. Beban-beban tersebut bukankah menjadi beban Pemerintah karena kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah di masa Presiden Suharto. Mengapa kebijaksanaan tersebut ditindaklanjuti? Bukankah Pemerintah dapat memilih untuk tidak meneruskan kebijaksanaan penjaminan.
    Ini sungguh suatu pertanyaan yang sangat mendasar, dan tetap relevan bagi otoritas fiskal di masa mendatang.Dapat saja dikemukakan argumentasi bahwa Pemerintah tidak perlu melaksanakan kebijaksanaan penjaminan itu beserta segala konsekuensinya, sehingga beban bunga obligasi sekitar Rp 60 trilyun per tahun yang membebani APBN tidak perlu dibayar, yang berarti dana sebesar itu dapat digunakan atau dialokasikan untuk tujuan yang lain. Misalnya untuk membantu pembiayaan usaha kecil dan menengah, atau menambah alokasi anggaran pembangunan. Ini pasti merupakan suatu argumentasi menarik, yang bisa mendapat support dari banyak pendukung.Tetapi, cobalah diperhitungkan. Penghematan sebesar sekitar Rp 60 trilyun yang diharapkan akan didapat dari langkah tidak melanjutkan kebijaksanaan yang digariskan sejak awal 1998, akan dibarengi biaya seberapa besarkah.Berapa di antara bank-bank yang direkap akan dapat tetap bertahan hidup, tidak mengalami kerugian, seandainya pada hari ini Pemerintah memilih untuk mulai tidak membayar bunga obligasi? Boleh dikata semua bank yang mendapat suntikan modal dengan penempatan obligasi akan tidak tahan. Kelancaran pembayaran bunga obligasi merupakan faktor yang menentukan kredibilitas Pemerintah di mata pasar pada umumnya, serta dari sudut pandang deposan dan penabung maupun pemegang obligasi khususnya.

    Hilangnya kredibilitas Pemerintah akan dibaca sebagai hilangnya kredibilitas pihak yang menjamin kemananan dana masyarakat diperbankan. Pilihan untuk tidak membayar bunga obligasi akan menimbulkan krisis kredibilitas, yang pada gilirannya akan mengakibatkan hilangnya konfiden para penabung dan deposan mengenai keamanan dana yang disimpannya di perbankan. Keadaan seperti ini akan tetap harus dihadapi selama Pemerintah belum dapat memulihkan tatanan kelembagaan dalam penyimpanan dan pengelolaan dana masyarakat sehingga dapat memperoleh kepercayaan pasar tanpa adanya jaminan eksplisit dari Pemerintah.

*Tulisan ini adalah Kutipan dari Buku Kebijakan Fiskal:Pemikiran, Konsep,dan Implementasi (BAMBANG SUBIYANTO:KEBIJAKSANAAN FISKAL DALAM MENGHADAPI KRISIS)

Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2008

October 24th, 2007

Diterbitkan oleh: Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran

Pada tanggal 23 Mei 2007, secara resmi pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2008 kepada DPR, yang kemudian akan dibahas bersama antara pemerintah Pusat dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun 2008 (RAPBN 2008). Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal tahun anggaran berikutnya disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, hal ini sesuai dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2008 merupakan penjelasan pemerintah mengenai perkembangan ekonomi Indonesia dan hasil-hasil program kerja pemerintah tahun 2006-2007, serta arah kebijakan fiskal dan sasaran pembangunan ekonomi di tahun 2008. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan fiskal 2008 akan menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR sebagai institusi yang memiliki hak budget untuk merumuskan kebijakan umum dan prioritas APBN 2008 dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah 2008.

Sebagaimana yang telah digariskan dalam Rencana kerja Pemerintah 2008 (RKP 2008) melalui Perpres Nomor 18 tahun 2007, sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat kemiskinan. Sasaran pertumbuhan ekonomi yang diharapkan adalah pertumbuhan yang berkualitas yaitu pertumbuhan yang dapat mendistribusikan pendapatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan percepatan perluasan lapangan pekerjaan diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Mengenai penanggulangan kemiskinan, fokus sasaran adalah bagaimana meningkatakan pendapatan secara merata dan memberikan akses yang lebih luas bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, air bersih dan kebutuhan dasar lainnya.

Dalam upaya mencapai sasaran pembangunan ekonomi di tahun 2008, penetapan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal 2008 dipengaruhi oleh berbagai variabel antara lain yaitu kondisi perekonomian baik itu domestik, regional maupun ekonomi global di tahun 2006 dan kondisi di tahun 2007. Antisipasi terhadap kemungkinan potensi-potensi tantangan yang akan dihadapi perekonomian Indonesia di tahun 2008 juga menjadi variabel penting dalam menentukan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah.

Sebagai modal bagi perekonomian 2008 untuk melangkah menuju sasarannya, dalam review perekonomian 2006 dan proyeksi tahun 2007, indikator perekonomian 2006-2007 memperlihatkan trend peningkatan yang ditandai antara lain yaitu

  • Pertumbuhan PDB kuartal I 2007 yang mencapai 6,0% yaitu lebih tinggi dari pertumbuhan kuartal I tahun 2006. Peningkatan tersebut didukung oleh meningkatnya konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor,
  • Realisasi investasi meningkat sejak kuartal 3 tahun 2006 dan tumbuh 60,24% untuk PMDN serta tumbuh 14, 96% untuk PMA,
  • Inflasi terkendali dimana sampai dengan kuartal I mencapai 1,91 persen sementara itu di bulan April mencapai 1,76 persen. Penurunan ini terkait dengan harga beras yang mulai menurun,
  • Nilai tukar rupiah stabil dan menguat dikisaran Rp9.000/USD,
  • BI rate turun menjadi 8,75% pada bulan Mei dan cadangan devisa RI mencapai angka tertinggi sebesar USD 50,3 miliar.

Sementara itu, perekonomian Indonesia di tahun 2008 diprediksi akan menemui beberapa tantangan baik dari kondisi global/regional maupun kondisi dalam negeri sendiri. Tantangan tersebut antara lain yaitu perlambatan ekonomi regional maupun global, ketidakpastian harga minyak dan komoditi internasional serta ketidakstabilan pasar uang global. Dari dalam negeri, Indonesia menghadapi tantangan untuk dapat mengimplementasikan pembangunan infrastruktur dan memperbaiki iklim investasi untuk menarik modal ke dalam negeri.

Pembangunan Ekonomi Nasional 2008

Dengan berbagai kondisi di atas, sasaran pembangunan ekonomi 2008 akan diejawantahkan pemerintah ke dalam tolak ukur pencapaian yaitu sasaran sasaran makro ekonomi dan sasaran sektoral pemerintah 2008 (seperti terlihat pada gambar di atas). Indikator makro 2008 yang akan diupayakan yaitu antara lain pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diproyeksikan berkisar pada angka 6,6% s/d 7,0% dan indikator ekonomi lainnya diharapkan dalam keadaan stabil, sedangkan sasaran sektoral antar lain yaitu pengangguran pada tahun 2008 diperkirakan dapat ditekan menjadi 8,0%-9,0% dan jumlah tingkat kemiskinan turun menjadi sekitar 15%-16,8%.

Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran indikator makro, dibutuhkan kebijakan, baik fiskal oleh pemerintah maupun moneter oleh BI. Kedua kebijakan tersebut harus dikoordinasikan dan diharmonisasikan secara maksimal. Hal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi makro terutama dalam menjaga indikator ekonomi inflasi, suku bunga dan nilai tukar rupiah. Sementara itu, kebijakan desentralisasi fiskal juga merupakan hal vital dalam mendukung pertumbuhan. Keserasian peraturan pusat dan daerah serta peningkatan pengelolaan APBD akan merangsang investasi untuk masuk ke daerah yang pada saatnya akan mendukung pertumbuhan secara agregat.

Kebijakan Fiskal dan RAPBN 2008

Berdasarkan sasaran asumsi dasar ekonomi makro dalam kerangka ekonomi makro, maka orientasi kebijakan fiskal diarahkan dari fase konsolidasi menuju kepada fase stimulus fiskal. Hal ini terlihat dari perkembangan defisit APBN yang menuju trend kenaikan, namun defisit tetap dikonsolidasikan dalam batas-batas aman sesuai amanat Undang-undang yaitu tidak melebihi angka 3 persen. Hal terpenting dari fase stimulus yaitu kualitas dalam membelanjakan uang (quality of spending) sehingga tepat guna. Defisit pada akhir tahun 2007 dan 2008 diperkirakan akan mencapai lebih dari 1,5 persen dari PDB. Defisit APBN dipengaruhi dari kebijakan penerimaan dan kebijakan belanja negara.

Kebijakan fiskal dari sisi penerimaan yang akan ditempuh dalam tahun 2008 adalah mengupayakan peningkatan rasio perpajakan dari 13,4% di tahun 2007 menjadi 13,5% dari PDB di tahun 2008 sera mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP. Upaya-upaya yang dilakukan untuk itu antara lain yaitu

  • Perbaikan admistrasi dan pelayanan perpajakan,
  • Penerapan pelaksanaan UU perpajakan yang baru,
  • Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Di sisi belanja negara, pada tahun 2008 arah kebijakan belanja pemerintah pusat difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja negara meliputi:

  • Perencanaan yang tepat,
  • Eksekusi anggaran yang prudent,
  • Penggunaan pada kebutuhan yang prioritas dan emergency, dan
  • Pencatatan dan pelaporan yang rapi dan disiplin.

Sedangkan untuk belanja ke daerah, pemerintah akan melakukan konsolidasi defisit APBN dan APBD untuk lebih memantapkan desentralisai fiskal. Hal ini ditujukan untuk:

  • Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antar daerah;
  • Meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah,
  • Pengalihan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang ditujukan untuk mendanai kegiatan yang sudah menajadi urusan daerah ke DAK, dan
  • Menghapus hold harmless sehingga pada tahun 2008 tidak dialokasikan Dana Penyesuaian.

Untuk menutupi defisit APBN 2008 yang diperkirakan masih berada pada angka diatas 1 % dari PDB, maka pemerintah tetap mengutamakan strategi pembiayaan yang murah dan rendah resiko. Dalam tahun 2008, kebijakan pembiayaan masih diprioritaskan dari sumber-sumber dana dalam negeri yaitu

  • Rekening pemerintah,
  • Penerbitan SBN rupiah,
  • Obligasi Ritel Indonesia (ORI),
  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN) jangka pendek,
  • Surat Berharga Negara (SBN) syariah.

Sedangkan sumber pembiayaan dari luar negeri akan berasal dari pinjaman program dan proyek dan penerbitan SBN valas. Dari semua upaya pembiayaan yang ditempuh, pemerintah tetap berkomitmen untuk menurunkan ratio utang Indonesia terhadap PDB menjadi sebesar 35,2% thd PDB pada tahun 2008, sebagaimana yang telah diupayakan pemerintah sejauh ini.

Dalam pelaksanaan kebijakan fiskal, pemerintah akan dihadapkan pada risiko fiskal. Resiko tersebut antara lain yaitu:

  • resiko perubahan asumsi,
  • risiko belanja negara akibat adanya tekanan terhadap belanja negara khususnya terhadap risiko bencana alam,
  • risiko akibat dari dukungan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, dan
  • risiko utang.

Segala perhitungan dan angka-angka sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah dalam uapaya mencapai sasaran pembangunan ekonomi di tahun 2008 merupakan angka-angka yang disusun dengan semangat kebersamaan dan optimisme, namun tetap dengan pertimbangan kondisi riil yang telah, sedang dan akan dihadapi. Kondisi krisis ekonomi yang pernah terjadi cukup memberikan pelajaran berharga untuk mengelola perekonomian Indonesia lebih baik lagi demi terwujudnya cita-cita nasional. Namun demikian, berbagai angka-angka maupun sasaran tersebut akan sia-sia tanpa dukungan dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa. Selamat berjuang!

Selamat Tinggal Kebijakan Fiskal

September 14th, 2007

Oleh: Bambang Kusumanto *

Ibarat wajah manusia, suku bunga, nilai tukar, indeks saham gabungan adalah air muka ekonomi kita. Ketika datang berita menggembirakan, indeks harga saham akan naik, nilai tukar akan menguat, suku bunga akan menurun. Keadaan sebaliknya akan terjadi apabila datang berita-berita yang tidak menyenangkan.

Reaksi pasar itu sama sekali jauh dari menunjukkan kondisi fundamental ekonomi sebenarnya. Dalam mengambil keputusan, para investor, terutama investor jangka panjang di sektor riil, melihat indikator-indikator lain yang lebih fundamental, yang sering tidak dilihat, bahkan sengaja diabaikan para ekonom pasar uang dan modal. Itu karena semakin fluktuatif pasar uang dan modal, kian besar kesempatan ”profit making” dalam bisnis mereka.

Inilah sisi ”evil” dari bisnis pasar uang dan modal yang kurang manusiawi, dilihat dari sektor riil yang menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang.

Sebagian besar sisi fundamental perekonomian kita masih menjanjikan dan akan survive dalam jangka menengah dan panjang. Syaratnya, pemerintah harus mampu melaksanakan kebijakan fiskal sesuai dengan tuntutan paradigma ekonomi saat ini dan mewujudkannya dalam sistem pengambilan keputusan yang utuh, efisien, dan efektif.

Dengan memilih sistem ekonomi pasar yang diharapkan lebih efisien daripada sistem ekonomi terpimpin, peran pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi akan digantikan swasta. Namun, perlu diingat, ekonomi pasar mempunyai dua kelemahan pokok. Pertama, swasta sangat sensitif terhadap ”future expectation toward risk” yang bisa cepat berubah. Kedua, ekonomi pasar tidak sensitif terhadap ”rasa keadilan ekonomi”, yang ukurannya bisa berbeda dengan ”rasa keadilan sosial”.

Dunia bisnis umumnya mengharapkan kebijakan fiskal bisa menutup kedua kelemahan itu. Inilah tuntutan paradigma ekonomi baru terhadap kebijakan fiskal di masa mendatang.

Ada tiga kondisi kebijakan fiskal yang dituntut dan selalu dicermati investor, terutama luar negeri, yang melandasi keputusan investasi atau meneruskan investasi mereka di Indonesia.

Pertama, apakah pemerintah bisa mengelola ”sustainable fiscal position” yang sehat dan tidak akan bangkrut? Indikator utamanya, defisit fiskal terkendali dan semakin mengecil. Untuk bisa menjaga kondisi ini, di sisi penerimaan perlu sistem reformasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terus-menerus menuju penguatan sumber pendapatan, namun ”business friendly” seperti tuntutan paradigma sekarang.

Di sisi pengeluaran, kebijakan fiskal harus kian efisien dan efektif terhadap pertumbuhan ekonomi, seperti sesumbar Departemen Keuangan dengan asas barunya, ”anggaran berbasis kinerja”. Sisi pembiayaan defisit APBN perlu diupayakan melalui cara yang tidak distortif terhadap pasar uang (crowding out). Boediono di masa lalu cukup berhasil mengelola kas pemerintah secara hati-hati, bahkan terkesan terlalu hati-hati. Namun, ”prudentiality alone” tidak cukup memenuhi tuntutan paradigma baru kebijakan fiskal, kini dan mendatang.

Kondisi kedua yang dituntut, kebijakan fiskal dapat mendorong iklim berusaha kondusif, dalam arti memberi kepastian atau mengurangi ketidakpastian berusaha terhadap risiko bisnis. Wacana saat ini bahkan lebih jauh, menuntut kebijakan fiskal pemerintah mau dan mampu ikut menanggung risiko swasta, terutama dalam sektor bisnis skala besar dan jangka panjang, seperti undangan pemerintah kepada swasta untuk ikut berinvestasi di sektor infrastruktur.

Ini merupakan tantangan ke depan bagi Sri Mulyani sebagai Menkeu. Misalnya, mewujudkan keinginan politik pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembentukan ”infrastructure fund” yang digulirkan mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie. Tantangannya, apakah kondisi kedua terus efektif bergulir?

Kondisi kebijakan fiskal ketiga yang dituntut pasar adalah seberapa jauh kebijakan fiskal dapat memenuhi fungsinya sebagai instrumen ”peningkatan kesejahteraan rakyat” (welfare policy) melalui penyediaan pendidikan dan kesehatan, serta subsidi untuk rakyat miskin dan yang terkena musibah, tanpa distorsi dan ketidakadilan dalam distribusinya. Pasal inilah salah satu sandungan yang tak terhindarkan bagi Jusuf Anwar selaku Menkeu ketika harus memotong subsidi BBM karena meningkatnya harga minyak mentah.

Sebenarnya, walaupun masih setengah ”kisruh” dalam pelaksanaannya, ketiga kondisi tersebut telah diletakkan secara samar dalam kinerja awal kabinet SBY sehingga memberikan secercah harapan yang meningkatkan keyakinan investor. Sehingga antara Januari-November 2005 realisasi PMA dan PMDN masing-masing telah meningkat lebih dari 150 persen dan 70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, apakah 6,2 persen pertumbuhan ekonomi 2006 akan tercapai seperti diyakini Menkeu yang baru?

Jawaban sebenarnya bukan terletak pada kredibilitas dan prestasi masa lalu tim ekonomi yang baru seperti yang dihebohkan orang, tetapi bagaimana para pengambil keputusan publik dapat menghayati pentingnya ketiga kondisi kebijakan fiskal di atas terhadap pertumbuhan ekonomi. Bagaimana pengambil keputusan dapat mewujudkannya dalam suatu kesatuan kebijakan fiskal yang konsisten dan efektif.

Mekanisme keputusan
Tentang hal terakhir di atas, terus terang harapan ke depan kurang menggembirakan. Alasannya, pengambilan keputusan kebijakan fiskal saat ini terpecah di berbagai lembaga dan instansi. Tidak saja punya pemahaman yang sangat berbeda tentang makna kebijakan fiskal, tetapi juga mempunyai sifat dan tujuan kewenangan yang berbeda.

Otoritas fiskal yang pertama pada departemen teknis sebagai penyusun dan pengguna anggaran, yang sering tidak mendasarkan penyusunan kegiatan dan anggarannya sesuai jiwa, maksud, dan tujuan kebijakan fiskal.

Otoritas fiskal kedua ada pada sidang-sidang komisi DPR yang sering kali lebih mengedepankan pertimbangan politis, bahkan kadang-kadang ”komersial”, dalam penyusunan RAPBN.

Otoritas fiskal ketiga terletak pada ratusan pemerintah daerah yang mengelola lebih dari 25 persen APBN melalui dana perimbangan, yang masih dalam tahap ”belajar” mengurus anggarannya sendiri sejak era otonomi daerah yang dinilai agak kebablasan.

Depkeu saat ini sebenarnya sudah tidak lagi dapat disebut sebagai otoritas fiskal, melainkan tidak lebih dari juru tagih dan juru bayar keuangan negara. Demikian pula Bappenas, sejak era Abdurrahman Wahid kehilangan kewenangannya sebagai perencana pembangunan nasional.

Tanpa dapat diwujudkan kebijakan fiskal yang utuh, efisien, dan efektif, mustahil ekonomi kita bertumbuh sesuai dengan harapan. Tampaknya kita butuh reformasi kebijakan fiskal yang lebih luas, mencakup pengaturan kembali perundangan tentang mekanisme pengambilan keputusan kebijakan fiskal.

Hal ini perlu apabila tim ekonomi baru SBY mau sukses dalam misinya, atau seseorang akan berbisik: ”Selamat Datang Tim Ekonomi Baru, Selamat Datang Bu Menteri, dan Selamat Tinggal Kebijakan Fiskal.”

*Tulisan ini dimuat di Kompas, 8 Desember 2005
*Penulis adalah Direktur Kebijakan Ekonomi Makro Departemen Keuangan

Koordinasi Kebijakan Fiskal & Moneter di Indonesia [2]

August 18th, 2007

Oleh: Dono Iskandar DjojosubrotoÂ

IV. Perlunya koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter
Perlunya koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter adalah untuk menetapkan dan mencapai target-target moneter dan defisit APBN secara konsisten dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil. Disamping itu koordinasi yang baik juga diperlukan untuk mendorong perkembangan pasar finansial, serta mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan fiskal melalui pertukaran informasi.

Bentuk koordinasi antara kebijakan fiskal (Departemen Keuangan) dan kebijakan moneter (Bank Indonesia) sangat tergantung kepada :

(1) Apakah bank sentral mempunyai otonomi penuh dan mempunyai objectives dan instruments yang terpisah, dan
(2) Apakah pasar modal dan pasar uang sudah berada pada tingkat yang cukup maju.

Pada saat ini Indonesia masih dalam tahap awal dan menuju kepada tahap peralihan ke arah ekonomi yang maju. Hal ini ditandai oleh :
(1) Obligasi negara baru saja diperkenalkan, yaitu dengan adanya program rekapitalisasi sektor perbankan sehubungan dengan terjadinya krisis ekonomi;
(2) Pasar sekunder bagi obligasi negara baru saja terbentuk dan masih dalam tahap awal;
(3) Interbank loan masih lemah, akibat dari krisis ekonomi; dan
(4) Obligasi negara belum dipakai sebagai instrumen moneter oleh Bank Indonesia.

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pemerintah tidak dimungkinkan lagi untuk meminjam uang dari Bank Indonesia untuk menutup defisit APBN, bahkan tidak dimungkinkan untuk meminjam uang untuk jangka pendek dalam hal pemerintah menghadapi masalah cash- flow. Dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai kekuasaan penuh didalam menetapkan/mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian, karena mempunyai objective yang terpisah (inflation targeting).

Akan tetapi asumsi yang dipakai dalam hal ini adalah bahwa kurs mata uang adalah tetap (fixed exchange rate). Dalam hal floating exchange rate system, pelaksanaannya akan lebih rumit, oleh karena kebijakan fiskal akan mempengaruhi kurs rupiah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar.

Oleh karena itu, walaupun Bank Indonesia mempunyai “kebebasan penuh” dalam mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian, koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter tetap diperlukan walaupun detail koordinasi tersebut akan berubah dari masa ke masa, tergantung kepada perkembangan ekonomi dan pasar uang/modal.

Kelembagaan dan Pengaturan Operasional
Koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter harus didukung oleh pembentukan lembaganya dan pengaturan operasionalnya. Pertama, mengenai ketentuan otonomi bank sentral, yaitu seberapa jauh Bank Indonesia dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah. Dalam hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku (UU No.23 Tahun 1999) Bank Indonesia tidak diijinkan untuk memberi pinjaman kepada pemerintah, dengan alasan dan jangka waktu apapun.

Kedua, pembentukan suatu komite yang beranggotakan pejabat-pejabat Bank Indonesia dan pejabat-pejabat Departemen Keuangan akan sangat membantu menghilangkan perbedaan pendapat mengenai peranan dari tingkat suku bunga. Apalagi karena instrument yang dipakai oleh Bank Indonesia dalam OMO adalah SBI, dan bukan obligasi pemerintah.

Ketiga, pengaturan operasional, dimana perlu dilakukan tukar menukar informasi antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan akan sangat membantu operasi sehari-hari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia didalam mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Keempat, baik Departemen Keuangan maupun Bank Indonesia mempunyai kepentingan yang sama untuk mempunyai pasar sekunder bagi obligasi pemerintah yang berfungsi baik.

Akan tetapi koordinasi ini tidak terlalu penting artinya bila instrumen yang dipakai oleh Bank Indonesia (bank sentral) berbeda dengan instrumen yang dipakai Departemen Keuangan. Walaupun demikian, Bank Indonesia terlibat dalam penerbitan obligasi Negara, paling tidak dalam dua hal. Pertama, Bank Indonesia bertindak sebagai penasehat pemerintah yang akan memberitahu pemerintah mengenai situasi likuiditas dalam perekonomian, perkembangan tingkat bunga, kredit perbankan, dan sebagainya. Kedua, sebagai fiscal agent, Bank Indonesia melakukan pembayaran kepada dan menerima pembayaran dari investor. Disamping itu Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir pemerintah atas simpanan pemerintah di Bank Indonesia.

Memandang kemuka terhadap koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter
Sampai saat ditulisnya makalah ini, tidak atau belum terdapat koordinasi antara Departemen Keuangan sebagai pengelola fiskal dan Banak Indonesia sebagai pengelola moneter. Masing-masing pihak hanya memanfaatkan informasi dan data yang diterbitkan oleh pihak lainnya, untuk dipakai dalam penentuan target-target.

Untuk selanjutnya, sangat disarankan agar Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dapat membentuk tim koordinasi yang lebih baik, yang akan sangat membantu di didalam pencapaian target-target secara lebih akurat. Selain daripada itu secara bertahap harus diusahakan agar instrument utama Bank Sentral dalam pengendalian moneter diubah dari SBI menjadi obligasi pemerintah.

*Tulisan ini adalah Kutipan dari Buku Kebijakan Fiskal:Pemikiran, Konsep,dan Implementasi (DONO ISKANDAR D.:KOORDINASI KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DI INDONESIA)

RSS Feed

Search

  • Categories

  • Archives

  • Affiliates

    View blog authority
    Free PageRank Checker
    eXTReMe Tracker
  • Disclosure

    I hereby state that I have received financial compensation for some of the posts on this blog from sponsors who want to have their product(s) and/or service(s) be reviewed by me.